PROFESI KONSELOR
Istilah profesi memang selalu menyangkut pekerjaan tetapi
tidak semua pekerjaan dapat disebut denga profesi. Untuk mencegah
kesimpangsiuran tentang arti profesi dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan
ini dapat dikemukakan dalam beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
Menurut ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) 1991
mengemukakan ciri-ciri utama profesi adalah
1)
Memiliki signifikan
dan sosial
2)
Memiliki keahlian
dan keterampilan tingkat tertentu
3)
Memiliki keahlian
dan keterampilan melalui metode ilmiah
4)
Memliki batang
tubuh disiplin ilmu
5)
Studi dalam waktu
yang lama diperguruan tinggi
6)
Pendidikan ini
merupakan juga wahana sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan mahasiswa
7)
Berpegang teguh
pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi-sanksi
tertentu
8)
Bebas memutuskan
sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan
9)
Memberikan layanan
sebaik-baiknya pada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar
Profesi
adalah suatu jabatan dan pekerjaan yang menutut keahlian daripada petugasnya.
Artinya pekerjaan yang disebut profesi, itu yang tidak bisa dilakukan oleh
orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan
pekerjaan.
Konselor adalah suatu pekerjaan yang dimikiki oleh
sesorang dimana sesorang konselor dituntut memiliki 4 kompetensi yaitu
pedagogik ,kepribadian, sosial,profesional. Dalam memberikan layanan pada
sesorang yang membutuhkan bimbingan terhadap masalahnya, serta mengarahkan agar
indvidu yang bermasalah dapat mengatasi permasalahnya.
Jenis Konselor
A.
Konselor Pendidikan
Koneselor
Pendidikan adalah konselor yang bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan
dan konseling kepada peserta didik disatuan pendidikan. konselor pendidikan
merupakan salah satu profesi yang yang termasuk kedalan tenaga kependidikan
seperti yang tercantung dalam UU RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan
Nasional maupun UU tentang Guru dan dan Dosen.
Didalam konselor pendidikan
menyangkut beberapa Bidang Layanan, antara Lain
1)
Bimbingan pribadi :
untuk mewujudkan pribadi yang takwa ,mandiri dan bertanggung jawab
2)
Bimbingan sosial :
pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta
mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif denga teman,
keluarga ,sahabat dan warga
3)
Bidang karir :
untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan
4)
Bidang belajar :
untuk mewujudkan pekerjaan yang produktif
B.
Konselor Perusahaan/mediasi/ kesehatan
Dalam konselor pekerjaan ini , merupakan bimbingan pekerjaan telah masuk
sekolah dan setiap siswa disekolah lanjutan tingkat pertama dan atas menerima
bimbingan karir. Serta agar mempersiapkan apabila sesorang yang siap bekerja
agar mempunya bekal untuk terjun kemasyarakat ( pekerjaan/ perusahaan) serta
menyelksi individu mana yang kompeten untuk menyelesaikan pekerjaan/ masuk
dalam kriteria perusaan yang sudah ada standarisasinya.
Konselor juga dapat ditempatkan didalam peradilan dimana peran konselor
untuk menengahkan jalannya peradilan yang ada. Sehingga proses persidangan
berjalan dengan baik dan antara keputusan yang terbaik telah diambil.
Didalam dunia kesehatan konselor juga berperan , namun disini konselor
tidak melakukan tindakan medis (dokter) namun sebagai penengah, pemberi masukan
terhadap para tamu, kerabat, keluarga pasien , bagaimana , seperti apa tindak
lanjut didalam mengurusi (memotivasi) supaya keuarga pasien bersemangat untuk
merawat dan menjaga pasien.
C.
Konselor Pribadi
Merupakan bimbingan pribadi yang memberikan bantuan kepada klien untuk
membangun klien dalam menata hidupnyayang baik. Seperti memotivasi ,presepsi
tentang diri ,kemampuan mengerti dan menerima kemampuan orang lain. Pemantapan
terhadap sikap dan kebiasaan pengembangan wawasan yang bertakwa kepada tuhan
YME. Pemantapan pemahaman terhadap kelemahan diri dan usaha penanggulanya.
Perkembangan Konselor
Ditinjau dari
segi yuridis
Secara yuridis
keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah
satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,dosen ,pamong,dan
tutor.sebagai mana disebutkan dalam pasal 1 (6) UU No. 20/2003 tentang sistem
pendidikan nasional. Keberadaan konselor juga menang disebut-sebut juga dalam
pasal 28 PP No. 19 tahun 2005 tentang standarisasi pendidkan.
Peraturan pemerintah Pendidikan Nasional No.22/2006 tentang standarisasi
isi juga dikajikan secara khusus karena dalam peraturan mentri yang mengatur
isi pendidikan itu, dikemukanan komponen pengembangan diri yang dinyatakan
dalam berada diluar kelompok mata pelajaran dan di kaitkan dengan konseling
sehingga timbul kesan bahwa konselor adalah juga pendidik yang diamati penyampaikan materi kulikuler
memlaui pelayanan bimbinga dan konseling serta dipertanggung jawabkan melalui
penilaian pada akhir kegiatan.
Nah,,,, sobat yang baik sekarang sudah taukan apa itu konselor ???
Untuk Mengenal lebih banyak tentang Bimbingan dan Konseling Bisa buka Disini :)
0 Response to "Apa Itu Konselor ???"
Post a Comment