Apa Itu Konselor ???


PROFESI KONSELOR

Istilah profesi memang selalu menyangkut pekerjaan tetapi tidak semua pekerjaan dapat disebut denga profesi. Untuk mencegah kesimpangsiuran tentang arti profesi dalam hal-hal yang bersangkut paut dengan ini dapat dikemukakan dalam beberapa ciri-ciri sebagai berikut :
Menurut ISPI (Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia) 1991 mengemukakan ciri-ciri utama profesi adalah
1)      Memiliki signifikan dan sosial
2)      Memiliki keahlian dan keterampilan tingkat tertentu
3)      Memiliki keahlian dan keterampilan melalui metode ilmiah
4)      Memliki batang tubuh disiplin ilmu
5)      Studi dalam waktu yang lama diperguruan tinggi
6)      Pendidikan ini merupakan juga wahana sosialisasi nilai-nilai profesional dikalangan mahasiswa
7)      Berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi profesi dengan sanksi-sanksi tertentu
8)      Bebas memutuskan sendiri dalam memecahkan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan
9)      Memberikan layanan sebaik-baiknya pada klien dan otonom dari campur tangan pihak luar
Profesi adalah suatu jabatan dan pekerjaan yang menutut keahlian daripada petugasnya. Artinya pekerjaan yang disebut profesi, itu yang tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak terlatih dan disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan.
Konselor adalah suatu pekerjaan yang dimikiki oleh sesorang dimana sesorang konselor dituntut memiliki 4 kompetensi yaitu pedagogik ,kepribadian, sosial,profesional. Dalam memberikan layanan pada sesorang yang membutuhkan bimbingan terhadap masalahnya, serta mengarahkan agar indvidu yang bermasalah dapat mengatasi permasalahnya.
Jenis Konselor
A.    Konselor Pendidikan
Koneselor Pendidikan adalah konselor yang bertanggung jawab memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada peserta didik disatuan pendidikan. konselor pendidikan merupakan salah satu profesi yang yang termasuk kedalan tenaga kependidikan seperti yang tercantung dalam UU RI No.20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional maupun UU tentang Guru dan dan Dosen.
Didalam konselor pendidikan menyangkut beberapa Bidang Layanan, antara Lain
1)      Bimbingan pribadi : untuk mewujudkan pribadi yang takwa ,mandiri dan bertanggung jawab
2)      Bimbingan sosial : pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial yang sehat dan efektif denga teman, keluarga ,sahabat dan warga
3)      Bidang karir : untuk mencapai tujuan dan tugas perkembangan pendidikan
4)      Bidang belajar : untuk mewujudkan pekerjaan yang produktif

B.     Konselor Perusahaan/mediasi/ kesehatan
Dalam konselor pekerjaan ini , merupakan bimbingan pekerjaan telah masuk sekolah dan setiap siswa disekolah lanjutan tingkat pertama dan atas menerima bimbingan karir. Serta agar mempersiapkan apabila sesorang yang siap bekerja agar mempunya bekal untuk terjun kemasyarakat ( pekerjaan/ perusahaan) serta menyelksi individu mana yang kompeten untuk menyelesaikan pekerjaan/ masuk dalam kriteria perusaan yang sudah ada standarisasinya.
Konselor juga dapat ditempatkan didalam peradilan dimana peran konselor untuk menengahkan jalannya peradilan yang ada. Sehingga proses persidangan berjalan dengan baik dan antara keputusan yang terbaik telah diambil.
Didalam dunia kesehatan konselor juga berperan , namun disini konselor tidak melakukan tindakan medis (dokter) namun sebagai penengah, pemberi masukan terhadap para tamu, kerabat, keluarga pasien , bagaimana , seperti apa tindak lanjut didalam mengurusi (memotivasi) supaya keuarga pasien bersemangat untuk merawat dan menjaga pasien.
C.    Konselor Pribadi
Merupakan bimbingan pribadi yang memberikan bantuan kepada klien untuk membangun klien dalam menata hidupnyayang baik. Seperti memotivasi ,presepsi tentang diri ,kemampuan mengerti dan menerima kemampuan orang lain. Pemantapan terhadap sikap dan kebiasaan pengembangan wawasan yang bertakwa kepada tuhan YME. Pemantapan pemahaman terhadap kelemahan diri dan usaha penanggulanya.
          Perkembangan Konselor
Ditinjau dari segi yuridis
Secara yuridis keberadaan konselor dalam sistem pendidikan nasional dinyatakan sebagai salah satu kualifikasi pendidik, sejajar dengan kualifikasi guru,dosen ,pamong,dan tutor.sebagai mana disebutkan dalam pasal 1 (6) UU No. 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional. Keberadaan konselor juga menang disebut-sebut juga dalam pasal 28 PP No. 19 tahun 2005 tentang standarisasi pendidkan.
Peraturan pemerintah Pendidikan Nasional No.22/2006 tentang standarisasi isi juga dikajikan secara khusus karena dalam peraturan mentri yang mengatur isi pendidikan itu, dikemukanan komponen pengembangan diri yang dinyatakan dalam berada diluar kelompok mata pelajaran dan di kaitkan dengan konseling sehingga timbul kesan bahwa konselor adalah juga pendidik  yang diamati penyampaikan materi kulikuler memlaui pelayanan bimbinga dan konseling serta dipertanggung jawabkan melalui penilaian pada akhir kegiatan.

Nah,,,, sobat yang baik sekarang  sudah taukan apa itu konselor ???
Untuk Mengenal lebih banyak tentang Bimbingan dan Konseling Bisa buka Disini :)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Apa Itu Konselor ???"

Post a Comment